Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul: Banyak Parpol, Sulit Jadikan Hukum Sebagai Panglima
Friday 06 Mar 2015 09:57:52

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul mengatakan banyaknya partai politik akan menyulitkan hukum sebagai panglima. Partai politik semakin banyak, maka akan banyak pihak yang melakukan bargaining politik untuk kepentingan hukum seperti saat ini.

“Ketika SBY menjadi presiden, beliau menginginkan hukum itu menjadi panglima, tapi karena banyak partai, maka sulit hal itu diwujudkan. Seharusnya, hukum sebagai panglima itu ketika Orde Baru karena hanya tiga partai (Golkar, PDIP dan PPP-red). Tapi, sampai hari ini belum terwujud,” kata Ruhut Sitompul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/3), dalam acara dialektika demokrasi bertajuk ‘Bagaimana nasib kasus Komjen Budi Gunawan (BG) di Kejagung?”

Dalam acara itu selain Ruhut, hadir pula, pakar hukum tata negara UI Ganjar Laksamana, Ketua Badan Pekerja ICW Emerson Jhunto, dan kuasa hukum BG Razman Arif.

Khusus menyangkut Komjen BG kata Ruhut, Partai Demokrat selama ini memang tidak terlibat sejak awal pencalonan di mana Fraksi Demokrat meminta menunda uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sampai Paripurna DPR. Namun, DPR tetap melanjutkan.

“Kami malah tidak ikut mengunjungi rumah Komjen BG. Tapi, apa pun yang terjadi saat ini baik KPK, Polri dan Kejagung harus diselamatkan dan diperkuat,” ujarnya.

Sementara itu, Ganjar Laksmana juga mengakui jika carut-marutnya hukum saat ini pangkalnya adalah politik dan ruhnya adalah kekuasaan. “Ternyata hukum masih menjadi alat kekuasaan dan selama ini politik yang menjadi panglima, maka situasi akan seperti ini terus-menerus. Padahal, penegakan hukum itu sederhana, yaitu harus taat azas dan memahami bahasa Indonesia yang benar,” jelasnya.

Karena itu menurut Ganjar, dalam seleksi hakim KPK itu seharusnya mencari orang biasa. “Baik dalam kehidupan sehari-hari, dari pakaian, makan, tidur dan keseharian lainnya. Kita memang bukan mencari malaikat. Tapi, menemukan kesalahan itu berbeda dengan mencari-cari kesalahan. Kalau kondisi ini terjadi terus-menerus maka kondisi akan makin kacau,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Emerson Juntho menyatakan ragu akan komitemen Plt Ketua KPK Ruki, karena selama puluhan sudah mengabdi kepada kepolisian. Apalagi pelimpahan kasus itu tak ada dasar hukumnya, yang seharusnya dilanjutkan oleh KPK malah dilimpahkan ke Kejagung. “Mana komitmen Plt KPK itu. Harusnye melanjutkan dan melawan kepolisian, tapi malah menyerah,” tuturnya.

Ruki dinilai Emerson, tidak pantas memimpin KPK, ditambah Kejagung dari NasDem, sehingga rakyat wajar meragukan obyektifitas penanganan hukum tersebut. “Keputusannya nanti, pasti tak murni hukum tapi akibat tekanan politik dan potensi untuk menghentikan kasus BG itu sangat besar. Selama ini koruptor bagi Kejagung dan kepolisian itu justru menjadi orang istimewa,” tambahnya.(nt/sc/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Ruhut Sitompul
 
Ruhut Sitompul: Banyak Parpol, Sulit Jadikan Hukum Sebagai Panglima
 
Ruhut Sitompul: Koruptor Harus Punya Budaya Malu, Nggak Perlu Digantung di Monas
 
Ruhut Yakin Anas Cs Mulai Stres dan Was-Was
 
Ruhut: Anas Sudahlah, Lempar Handuk Putih Saja
 
Ruhut: Kasihan Antasari Jadi Alat Politik Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]